SEMARANG.KOMPAS.com - Pria berinisial S (31) ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pencurian dan pemerkosaan terhadap SK (23), pada Kamis (27/1/2020).
Kepada perempuan asal Brebes itu, pria ini mengaku sebagai agen penyalur kerja agar korban tertarik untuk bertemu.
Kepala Satuan Resor Kriminal Polrestabes Semarang Asep Mauludin mengatakan, pelaku yang kesehariaannya sebagai tukang bangunan ini menipu korban melalui media sosial Facebook menggunakan akun palsu dengan foto profil perempuan.
"S berkenalan dengan SK lewat Facebook. Lalu menawarkan sebuah pekerjaan kepada korban sebagai pembantu rumah tangga. Akhirnya korban bersedia bertemu," kata Asep saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (03/2/2020).
Baca juga: Sempat Kabur 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Siswi di Magetan Ditangkap
Saat itu, lanjut Asep, keduanya melakukan pertemuan di Kawasan Kota Lama.
Setelah sempat berkeliling menggunakan motor korban, mereka berboncengan menuju kawasan Kalibaru, Semarang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pemerkosaan di rumah kosong. Korban diancam menggunakan senjata tajam.
Tangannya diikat dan kepala korban sempat dibenturkan tembok sebelum pelaku menodai dan mengambil barang milik korban.
Lantas, dalam keadaan terikat korban berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, 15 di Antaranya Berusia di Bawah Umur
Sementara pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor korban dan membawa beberapa barang milik korban seperti handphone dan sejumlah uang.
"Tersangka berhasil tertangkap pada Jumat, 31 Januari 2020 setelah melarikan diri ke Jawa Barat, di Kabupaten Karawang tepatnya," kata Asep
Sementara itu, menurut S, setelah berkenalan lewat Facebook, ia melanjutkan percakapannya melalui aplikasi WhatsApp untuk merayu korban.
"Dalam waktu satu minggu, dia (korban) tertarik karena saya tawari kerja sebagai PRT dengan gaji 1,5 juta," ujar S sambil tertunduk lesu.
Akibat peristiwa tersebut, saat ini korban mengalami luka fisik dan luka psikis akibat pemerkosaan.
Pelaku telah ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan dengan hukuman penjara 9 tahun dan pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.