MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari dituntut hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa dengan sadar dan mengetahui perbuatannya memberikan uang atas permintaan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri," kata Jaksa dari KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Suap dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah untuk 4 Pegawai Pajak Diserahkan di Toilet
Ia terbukti melakukan suap sebesar Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
"Hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa bersikap kooperatif, dan berterus terang di depan persidangan," ujarnya
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa Adi Mansar Lubis mengatakan, akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa persidangan yang bakal digelar pekan depan.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar
Diketahui, Isa Ansyari didakwa melakukan suap sebesar Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Terdakwa melakukan perbuatannya bersama orang kepercayaan Eldin, Samsul Fitri yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.
Mereka memberikan uang sebesar Rp 80 juta sebanyak empat kali, Rp 200 juta sebanyak dua kali, dan terakhir Rp 50 juta dengan maksud agar dipertahankan dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.