KARAWANG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri dengan modus "pecah kaca mobil" berasal dari Maluku dan bekerja sebagai debt collector di Karawang.
Komplotan ini telah beraksi lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Purwakarta, Bekasi dan Subang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan IY, MS, dan IR merupakan kelompok pencurian dengan modus pecah kaca asal Maluku yang bekerja sebagai debt collector.
Seorang diantaranya residivis yang ditangkap pada 2017 lalu.
"Mereka mengakui telah beraksi di 30 TKP di Karawang, Purwakarta, Bekasi dan Subang," kata Bimantoro saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Beraksi di 30 Tempat, Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi
Ketiganya, kata Bimantoro, mempunyai peran masing-masing mulai dari joki hingga pengeksekusi.
Sasarannya adalah tas dan barang berharga yang ditinggal dalam mobil yang terparkir.
"Pelaku juga pernah menggasak uang sebesar 160.000 yen dan laptop pada TKP depan gudang toko ritel di Jalan Lingkar Luar Karawang dengan total kerugian Rp 26 juta," kata dia.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah di Bekasi. Sementara dua pelaku lainnya tengah diburu polisi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang, laptop, tas, telepon genggam dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.