AMBON, KOMPAS.com - Enam dari 17 siswa SMA Negeri 4 Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap salah satu teman mereka sedang bersiap untuk mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional.
“Ada enam orang (tersangka) yang sebenarnya sedang persiapan ikut UN,” kata Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Salahutu, Rusayda Marasabessy. kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (3/2/2020).
Baca juga: 4 Fakta Siswi SMA Diperkosa 17 Temannya, Selama Tiga Bulan hingga 15 Pelaku di Bawah Umur
Dia mengungkapkan, sesuai jadwal, sebelum menghadapi UN, sekolah akan menggelar ujian praktek pada pekan ini. Ujian sekolah rencananya akan diselenggarakan pada akhir Februari.
“Anak-anak ini akan menghadapi minggu ujian. Jadi pada 13-20 Februari, itu ada ujian praktik, kemudian ujian sekolah itu tanggal 3-10 Maret lalu UN tanggal 30 Maret sampai tanggal 2 April,” ungkapnya.
Rusayda mengakui, perbuatan para siswanya itu memang telah menyalahi aturan. Namun demikian, menurut dia, keenam siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga punya hak untuk mengikuti UN.
Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, 15 di Antaranya Berusia di Bawah Umur
Dia menuturkan, telah berkoordinasi dengan pihak orangtua dan rencananya akan berkoordinasi juga dengan Dinas Pendidikan serta penyidik Polresta Pulau Ambon yang sedang menangani kasus tersebut untuk mencari jalan keluar agar para siswa bisa mengikuti ujian.
“Saya akui anak-anak ini sudah salah secara prosedur hukum karena ini bukan perbuatan yang baik, tapi mereka juga punya hak untuk mengikuti ujian. Jadi nanti mungkin saya akan koordinasi dengan semuanya agar mereka bisa ikut UN,” ungkapnya.
Baca juga: 4 Fakta di Balik Viral Bakso Kaki Tikus, Omzet Terjun hingga Pengunggah Ajak Damai
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri. Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Kamis (30/1/2029). Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap para pelaku yang masih di bawah umur.
Setelah diperiksa oleh penyidik, 17 terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penyidik pun menjerat 17 tersangka pemerkosan ini dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.