Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri. Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Kamis (30/1/2029). Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap para pelaku yang masih di bawah umur.
Setelah diperiksa oleh penyidik, 17 terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penyidik pun menjerat 17 tersangka pemerkosan ini dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.