Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Heroik Tiga Pelajar SMP di Samarinda Melumpuhkan Jambret

Kompas.com - 03/02/2020, 21:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Aksi Pandu (13), Riswan (13) dan Zaidan (12) terbilang berani.

Ketiga pelajar SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ini tanpa takut melawan seorang jambret bersenjata tajam yang beraksi di dekat mereka.

Mereka berhasil menangkap HR (29) yang merebut tas YM (35) di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Annur, Kecamatan Samarinda Kota.

Baca juga: Pesan Online Ganja 2,5 Kilogram, Mahasiswi di Samarinda Ditangkap

Penjambretan ini terjadi pada Sabtu (1/2/2020). Kala itu, ketiga remaja ini sedang membeli jajanan di dekat lokasi HR beraksi.

Pandu, Riswan, dan Zaidan mengejar jambret itu dengan sepeda motor setelah mendengar YM berteriak minta tolong.

Sempat terjadi aksi saling kejar hingga sepeda motor HR kehabisan bensin di Jalan Ahmad Dahlan yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi jambret.

Baca juga: Ingin Hubungi Keluarga, Buruh Bangunan Nekat Jambret Ponsel Milik Wanita Saat Berboncengan

Ketiganya kemudian menendang motor HR hingga terjatuh. Meski jatuh, jambret ini sempat coba melawan.

 

Saat itu ketiganya berteriak "jambret", warga sekitar kemudian keluar dan membantu mereka. Pelaku akhirnya diamuk massa hingga babak belur.

Tak lama berselang polisi ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tas yang dirampas dari korban.

Pandu mengatakan aksi nekat yang dilakukan bersama temannya karena diajarkan sang ayah untuk gigih melawan kejahatan.

"Harus berani, jangan takut," kata Pandu menirukan nasihat ayahnya, saat ditemui Kompas.com di Kantor Polsek Samarinda Kota, Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Terjebak Macet Saat Kabur, Jambret di Depok Ditangkap Polisi

Ternyata, ayah Pandu adalah seorang polisi yang telah meninggal enam bulan lalu.

Selama hidup, sang ayah selalu menasihatinya agar berani melawan kejahatan apapun.

Bukan hanya Pandu, dua temannya Riswan dan Zaidan juga berasal dari keluarga besar polisi.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdullah Dalimunte mengapresiasi ketiga bocah tersebut. Mereka telah membantu polisi dalam pemberantasan kejahatan.

"Ketiga pelajar ini patut kita apresiasi," kata dia terpisah saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Kini pelaku telah di tahan di Polsek Samarinda Kota. HR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com