Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah

Kompas.com - 03/02/2020, 18:50 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com- Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal angkat bicara soal surat perintah Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan kebijakan yang meliburkan siswa setelah daerah itu dijadikan tempat karantina warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Wuhan, China.

Munculnya kebijakan itu menyusul adanya penolakan warga Natuna yang daerahnya dijadikan karantina bago 238 WNI dari Wuhan pasca-penyebaran virus corona.

Hamid mengatakan bahwa surat perintah dari Mendagri tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Sekda Kabupaten Natuna.

"Sedang ditindaklanjuti Sekda," kata Hamid melalui pesan WhatsApp, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat teguran untuk mencabut surat edaran (SE) Sekda Natuna No 8000/DISDIK/46/2000, tertanggal 2 Februari 2020 yang meliburkan siswa.

Pencabutan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dirjen Otda hari ini, Senin (3/2/2020), dengan nomor T.422.3/666/OTDA dan ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik.

Surat teguran yang ditujukan kepada Bupati Natuna itu beriisi empat point penting, yakni pertama Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Provinsi Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah kebijakan pemerintah pusat.

Kedua, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.

Dirjen Otda Akmal Malik membenarkan soal surat perintah tersebut.

Baca juga: Orangtua Mahasiswa Unesa Keluhkan Akses Komunikasi dengan Anaknya yang Dikarantina di Natuna

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran mengenai libur sekolah ini agar anak-anak yang sangat rentan dengar penyebaran virus bisa terhindar dari virus corona.

"Setidaknya, dengan libur sekolah, anak-anak bisa tetap berada di rumah untuk menghindari bahaya dari virus corona tersebut," kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020). Adapun libur sekolah tersebut mulai dari 3 Februari hingga 17 Februari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com