Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Gerobak, 2 Pemulung di Solo Curi Onderdil Mobil Toyota Hardtop

Kompas.com - 03/02/2020, 16:49 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Laweyan Solo menangkap dua pencuri onderdil mobil Toyota Hardtop di Solo, Jawa Tengah.

 

Mereka adalah Wakid Abdul Rahman (25) dan Triastista Noviar Handerpati alias Kempong (42).

Keduanya berprofesi sebagai pemulung.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, pencurian onderdil terjadi di perumahan dinas PT Kereta Api Indonesia Purwosari, Laweyan, Solo, Jateng pada 23 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Berbekal Kunci Dongkrak, Lutfi Curi 8 Ban Mobil dalam Satu Jam, Dijual Rp 2,5 Juta

Pelaku Wakid yang melintas di kawasan itu melihat ada onderdil mobil Toyota Hardtop.

Karena kondisi sedang sepi, pelaku Wakid dibantu pelaku Kempong mengambil onderdil mobil tersebut.

Agar aksinya tak diketahui, onderdil mobil dimasukkan ke dalam gerobak.

Onderdil mobil Toyota Hardtop kemudian dibawa pulang ke indekos tempat pelaku Wakid tinggal.

"Onderdil mobil saya bawa pulang ke kos. Saya minta Kempong menjual onderdil itu ke tempat rosok besi bekas," kata Wakid dalam pers rilis kasus di Mapolsek Laweyan, Solo, Jateng, Senin (3/2/2020).

Pelaku Wakid mengaku sudah empat kali mencuri onderdil mobil Toyota Hardtop di kawasan itu.

Total dari hasil penjualan barang curian itu terkumpul sekitar Rp 3 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

Pelaku Kempong mengatakan, dirinya diminta untuk menjual onderdil mobil Toyota Hardtop ke tempat rosok besi bekas dengan upah Rp 200.000.

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban.

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Wakid.

"Kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Kempong. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Laweyan," jelas dia.

Baca juga: Aksi Protes Warga Natuna, Desak Menkes Ngantor di Ranai hingga Bakar Ban

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil curian.

Di antaranya satu set bor duduk, satu buah gerenda tangan, satu set obeng kethok, dan dua set dinamo mobil.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com