Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Pontianak Tahan Kapal Asal China Berawak 22 Orang di Muara Sungai Kapuas

Kompas.com - 03/02/2020, 16:16 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Kalimantan Barat, Tatang Suheryadin mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki sebuah kapal asing berbendera China tujuan Pelabuhan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapal bernama KMT Awasan Pioneer itu diketahui masuk ke wilayah perairan Kalimantan Barat pada Minggu (2/2/2020).

"Ada 22 orang anak buah kapal (ABK), tujuannya ke Pelabuhan Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat," kata Tatang kepada sejumlah wartawan, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Kapal asal China Tujuan Jakarta Tersasar di Pontianak, 4 ABK Dikarantina

Saat ini, kapal beserta awak kapal tersebut masih dalam proses pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pontianak di muara Sungai Kapuas, Pontianak.

Menurut Tatang, secara administrasi keimigrasian, kapal beserta awaknya itu diduga melanggar Pasal 79 Junto Pasal 18 Ayat 1 tentang Keimigrasian, yang berbunyi, setiap alat angkut yang mendarat di perairan Indonesia wajib melaporkan kedatangan dan keberadaanya kepada pihak imigrasi Indonesia.

"Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan," tutur Tatang.

Baca juga: Asyik Main Ponsel Saat Turun dari Kapal, Bocah 9 Tahun Jatuh ke Laut

Sebelumnya, sebuah kapal asal China juga tersasar di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapal bernama KM Yang Yang 1538 itu membawa empat anak buah kapal (ABK).

Kini keempat ABK dikarantina dan diperiksa kesehatannya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pontianak, Rahmad Subakti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kesehatan keempat awak kapal tersebut dalam kondisi baik.

"Pemeriksaan yang dilakukan sudah standar WHO. Sekarang langkah kita karantina terbatas. Karena ada risiko untuk dilakukan hapus hama di kapal," kata Rahmad, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/2/2020).

Kepala Imigrasi Pontianak Tatang Suheryadin menerangkan, KM Yang Yang 1538 masuk ke perairan Pontianak pada Senin (27/1/2020).

Kapal ini disebut hendak menuju ke Jakarta. Namun, belum diketahui secara pasti asaln dibelokkan ke perairan Pontianak.

"Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen maka kami anggap kedatangan ke dua kapal ini ilegal," ucap Tatang.

Tatang menjelaskan, kapal tersebut diduga adalah kapal keruk untuk sungai, teluk, dan di laut.

Namun oleh pemiliknya, dipergunakan untuk mengangkut barang.

Selain itu, kapal ini datang ke Indonesia diduga hendak bermutasi nama pemilik.

"Mutasi kapal dari yang tadi punya warga China menjadi kepunyaan warga Indonesia. Dan tadinya berbendera China menjadi berbendara Indonesia," ungkap Tatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com