KOMPAS.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk seorang tersangka kasus pencurian ban mobil di Batang, Senin (3/2/2020).
Polisi juga menyita delapan pelek beserta beberapa ban mobil.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di Batang mengatakan, penangkapan tersangka Moh Lutfhi (31) bermula dari laporan bahwa ban ambulans milik Pemerintah Desa Warungasem dan Honda Freed milik warga Desa Warungasem, dicuri, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Begal yang Sempat Buron di Bekasi
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Raya Kertijayan, Kabupaten Pekalongan, Senin.
Namun, tersangka melawan saat hendak ditangkap.
"Akan tetapi saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak salah satu kakinya," ucap Abdul, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri ban mobil.
Luthfi dibekuk polisi saat akan menjual hasil kejahatannya ke seorang pedagang.
Baca juga: Jika Dibutuhkan, Polda Jabar Siap Tangkap Kelompok King of The King di Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.