Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembacokan oleh Kelompok Tak Dikenal, 2 Warga Luka Parah

Kompas.com - 03/02/2020, 09:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sekelompok orang tak dikenal menyerang warga di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (1/2/2020) malam.

Kawanan itu membawa senapan dan membacok warga dengan senjata tajam.

Kesaksian beberapa warga Dusun Kembang, diduga kelompok ini menyasar orang yang tak dikenalinya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu warga bernama MA, YH dan RE tengah membeli rokok di Desa Kembang, Nanggulan.

Tiba-tiba sekelompok orang yang tak mereka kenal mengayunkan senjata tajam dan menodongkan senapan angin.

MA mengalami luka di tangan akibat serangan sedangkan RE sempat ditodong dengan senapan.

Baca juga: Iseng Tendang Orang Tak Dikenal sampai Tewas, Ibu Korban: Nyawa Dibayar Nyawa

 

Ilustrasi penyeranganHANDINING Ilustrasi penyerangan
Kejadian kedua

Tak berhenti di situ, kelompok tersebut rupanya kembali berulah sekitar satu jam kemudian.

Mereka menyerang seorang warga asal Kapanewon Kalibawang berinisial MR yang tengah berkendara pada pukul 19.30 WIB.

Kelompok itu memukul MR dengan senapan. Setelah jatuh, MR dibacok dengan senjata tajam.

MR mengalami luka menganga di bagian punggung dan kepala akibat sabetan senjata tajam.

"Pembacokan mengenai kepala dan punggung korban," kata Yuliyanto.

Baca juga: Satu Keluarga Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Buru pelaku

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Saat ini, kata Yuliyanto, polisi tengah memburu pelaku. Polda DIY mengeklaim telah mengantongi identitas kawanan tersebut.

"Terduga sedang dicari. Dia berbahaya karena senjata tajam yang dipakai oleh terduga pelaku kemungkinan besar masih dibawa," ujarnya.

Polisi juga sedang menyelidiki motif di balik penganiayaan tersebut.

Para pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, juncto Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com