Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa pihak Pemkot melalui kepala bagian hukum telah melaporkan akun tersebut kepada polisi.
Febri mengatakan, Pemkot melaporkan akun media sosial tersebut lantaran adanya desakan dari masyarakat.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujar Febri.
Dalam laporan itu, menurut Febri, Pemkot selaku pelapor telah menyertakan bukti-bukti kepada kepolisian, yakni berupa tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.
Dalam bukti tangkapan layar, akun media sosial atas nama Zikria Dzatil diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat berisi hinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.