Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Galian C di Sumedang, Wagub Jabar Tutup Aktivitas Tambang Liar

Kompas.com - 02/02/2020, 16:14 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang pasir galian C di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (2/2/2020).

Wagub Uu mengatakan, pengusaha yang belum memiliki izin lengkap untuk tidak melakukan aktivitas tambang terlebih dahulu, sebelum mengantongi izin penambangan.

Untuk itu, Uu memerintahkan Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk menutup galian C yang diketahui belum memiliki izin lengkap.

Baca juga: Jika Dibutuhkan, Polda Jabar Siap Tangkap Kelompok King of The King di Bandung

"Ada dua lokasi galian yang kami kunjungi hari ini. Dua lokasi ini, setelah kami cek belum memiliki izin lengkap," ujar Uu didampingi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan di lokasi galian C, Minggu.

Uu menyebutkan, untuk galian CV Sri Medali, pihak perusahaan diminta segera melengkapi berkas perizinannya terlebih dahulu.

"Tadi pengusahanya mengatakan bahwa izin baru sampai tingkat kabupaten. Untuk itu, kami minta operasional dihentikan sampai izin resmi dari provinsi selesai. Jadi harus tutup sementara. Jangan beroperasi dulu sebelum izinnya keluar," tutur Uu.

Baca juga: Warga Sumedang Diminta Mengungsi Saat Hujan karena Potensi Pergerakan Tanah

Sementara itu, untuk galian C Tampomas, Uu meminta pengusaha galian untuk menghentikan semua kegiatan penambangan, karena tidak berizin.

Uu memerintahkan kepada Satpol PP Sumedang agar alat berat berupa bekho diberi garis polisi.

"Ini berlaku untuk semua (pengusaha galian). Tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi," tutur Uu.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menambahkan, sidak dilakukan untuk menertibkan galian C di wilayah Sumedang.

Pada intinya, menurut Erwan, Pemkab Sumedang sepakat agar pengusaha galian C tertib perizinan.

"Kami tegaskan, jika belum mengantongi izin pertambangan, untuk tidak beraktivitas. Apabila bandel, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan tak segan untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku," kata Erwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com