Uu memerintahkan kepada Satpol PP Sumedang agar alat berat berupa bekho diberi garis polisi.
"Ini berlaku untuk semua (pengusaha galian). Tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi," tutur Uu.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menambahkan, sidak dilakukan untuk menertibkan galian C di wilayah Sumedang.
Pada intinya, menurut Erwan, Pemkab Sumedang sepakat agar pengusaha galian C tertib perizinan.
"Kami tegaskan, jika belum mengantongi izin pertambangan, untuk tidak beraktivitas. Apabila bandel, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan tak segan untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku," kata Erwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.