Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden King of The King Tinggal di Kontrakan di Cicadas Kota Bandung, Pengikut Setor Sejumlah Uang

Kompas.com - 02/02/2020, 13:03 WIB
Rachmawati

Editor

 

Di Tangerang, tiga orang jadi tersangka

Tiga orang ditahan atas kasus kerajaan fiktif King of The King yang membuka cabang di Tangerang.

Salah satu tersangka adalah MSN alias N, pimpinan wilayah Banten King of The King Indonesia Mercusuar Dunia.

Dua tersangka lainnya adalah F dan D yang ikut memasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.

Baca juga: Cerita Juanda Masuk King of The King, Klaim 1 Spanduk Dihargai Rp 1 Miliar hingga Setor Dana Rp 10 Juta

Sugeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, di Kota Tangerang, King of The King sudah beroperasi selama setahun.

Kebanyakan para korban, lanjut Sugeng, tergiur dengan janji King of The King yang akan mencairkan uang Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp 1 M-Rp 3 M, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," ujar dia.

Mereka juga menemukan bukti kerajaan King of The King mengumpulkan iuran dari anggota sejak 6 bulan terakhir dengan nominal Rp 50.000, Rp 300.000, hingga Rp 1,5 juta.

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan King of The King di Tangerang dan Kutai Timur

Uang tersebut disetor ke rekening ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang disebut sebagai lembaga keuangan dari King of The King.

Diduga ada ratusan orang yang jadi korban. Mereka tersebar di wilayah cakupan Provinsi Banten.

Data ratusan korban diketahui dari data di buku yang disita polisi dan tersangka.

Namun polisi menyebut belum ada masyarakat yang melaporkan bahwa tindakan pemungutan iuran tersebut sebagai penipuan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton, Farida Farhan, Singgih Wiryono, Achmad Faizal | Editor : Khairina, Aprillia Ika, Jessi Carina, Abba Gabrillin), tribunjabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com