Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Sita Sepasang Beruang Madu yang Dipelihara Warga

Kompas.com - 02/02/2020, 08:47 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sepasang beruang madu dari warga yang memeliharanya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Polisi menyita satwa tersebut karena dilindungi pemerintah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, sepasang beruang madu diamankan dari pasangan suami istri berinisial E dan Y. 

"Dua ekor beruang madu kita amankan pada Kamis (30/1/2020) kemarin. Kemudian kita bawa ke Pekanbaru," kata Fibri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Beruang Madu Masuk ke Permukiman Warga di Riau, Diusir Pakai Mercon

Dua warga yang memelihara beruang madu itu kemudian diperiksa untuk mengetahui asal beruang madu tersebut.

Polisi juga meminta keterangan warga dan kepala desa di tempat tinggal pasutri yang memelihara hewan buas itu.

Fibri menyebutkan, sepasang beruang madu itu sudah lama dipelihara oleh E dan Y. Beruang jantan diberi nama Jacky dan yang betina namanya Barby.

"Beruang jantan dipelihara sejak 2017 lalu. Kalau yang beruang betina sejak akhir 2019," kata Fibri.

Terungkapnya kasus warga memelihara beruang madu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke rumah si pemelihara.

Akhirnya, pasutri tersebut menyerahkan sepasang beruang kepada polisi.

Penyidik, sebut Fibri, dalam hal ini tidak hanya melakukan langkah penegakan hukum. Hanya memberi sosialisasi dan imbaua kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi. 

"Dan terhadap keluarga yang memelihara hewan ini, mereka dengan niat yang baik untuk memelihara dan menjaganya.  Penyidik akan berupaya melakukan gakkum (penegakan hukum) yang tidak memberatkan bagi kluarga tersebut, sehingga pemahaman keluarga tersebut terhadap UU perlindungan satwa dapat tercapai," terang Fibri.

Dia menambahkan, beruang madu dilindungi UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Baca juga: Terkena Jerat, Lengan Beruang Madu Ini Terpaksa Diamputasi

Pada Pasal Pasal 21 Ayat 2 Huruf A menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk saat ini, polisi berkoordinasi dengan BBKSDA Riau untuk menitipkan beruang Jacky dan Barby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com