Pemerintah, lanjut Usman, harus memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis serta aktivis lingkungan.
Baca juga: Jurnalis Mongabay Ditahan meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Ini Penjelasan Imigrasi
Philip Jacobson kini dapat bernapas lega. Sebab penyidikan masalah keimigrasiannya dihentikan 45 hari setelah ia ditahan oleh pihak imigrasi.
Pengacara Jacobson dari Bantuan Hukum Palangkaraya Aryo Nugroho mengemukakan, Philip tak lagi menyandang status tersangka sejak Kamis (30/1/2020) sore.
Philip pun dapat kembali ke negara asalnya.
Pembebasan Philip, menurutnya sudah sepantasnya dilakukan. Sebab jurnalis lingkungan tersebut tidak melakukan kejahatan selama berada di Indonesia.
"Pada 31 Januari pagi Philip bisa kembali ke negara asalnya Amerika Serikat setelah hampir kurang lebih 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana papor dan visanya ditahan oleh pihak imigrasi," kata Aryo, Sabtu (1/2/2020).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kurnia Tarigan, Ardi Priyatno Utomo, Ardito Ramadhan | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.