"Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan," kata Syukran, Rabu (22/1/2020).
Namun, Philip kemudian dibebaskan sekitar dua minggu kemudian.
Baca juga: Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan di Palangkaraya karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
CEO Mongabay, Rhett Butler mengemukakan, pihak imigrasi menganggap Jacobson melanggar visa bisnis.
"Namun mereka tak menjabarkannya. Saya ingin menekankan Phil berangkat ke Palangkaraya untuk menghadiri pertemuan antara AMAN dan pemerintah," ujar Butler.
Semenjak Philip masuk ke tahanan 21 Januari 2020, Butler mengakui tidak bisa berkomunikasi dengannya.
"Saya tak bisa menghubungi Phil sejak dia dimasukkan tahanan," ujar dia.
Butler pun telah memberitahukan perihal penahanan Philip pada keluarganya di Amerika Serikat.
Ia mengaku kaget lantaran imigrasi Indonesia memutuskan memberi hukuman pada Jacobson karena masalah administrasi.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid sempat meminta imigrasi dan kejaksaan menghentikan kasus yang menimpa jurnalis Philip Jacobson.
Pasalnya, penahanan Philip terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan serta kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.
"Penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas imigrasi dan kejaksaan dengan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pidana," kata Usman, Jumat (24/1/2020).
Jacobson juga diketahui mengungkap adanya perusakan lingkungan termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam Indonesia baru-baru ini.
Hal itu sebenarnya menjadi dukungan Indonesia untuk menjaga kekayaan alam.