Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujung Kisah Jurnalis Mongabay, 45 Hari Ditahan Imigrasi hingga Pulang ke Amerika

Kompas.com - 02/02/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat bernama Philip Jacobson ditahan oleh pihak Imigrasi Palangkaraya pada 17 Desember 2019.

Editor pemenang penghargaan internasional yang aktif bekerja pada media lingkungan Mongabay.com itu diamankan lantaran dugaan pelanggaran visa.

Sempat ditempatkan di rutan selama kurang lebih dua minggu, Philip kini dibebaskan dan kembali ke negara asalnya.

Berikut perjalanan kasus jurnalis Mongabay, Philip Jacobson yang dihimpun Kompas.com:

Baca juga: Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Ditahan Imigrasi Palangkaraya

Penyalahgunaan izin tinggal

Ilustrasi visa.shutterstocks Ilustrasi visa.

Philip Meyrer Jacobson ditahan oleh pihak imigrasi lantaran penyalahgunaan izin tinggal.

Philip diketahui masuk ke Palangkaraya menggunakan visa bisnis namun ternyata Philip justru melakukan aktivitas liputan.

Ia juga menghadiri sidang dengar pendapat soal peladang di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Philip diamankan pada 17 Januari 2020 saat acara di DPRD bersama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Pihak imigrasi menyatakan, dalam visa Philip sudah terdapat peringatan agar tidak bekerja. Namun, Philip melakukan peliputan selama berada di Palangkaraya.

Otoritas imigrasi kemudian menyita paspornya, menanyainya selama empat jam. Philip diperintahkan tetap di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Baca juga: Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu

Ditahan di rutan sekitar dua minggu

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Pada 21 Januari 2020, editor berusia 31 tahun tersebut resmi dijadikan tersangka dan ditahan.

Ia dituduh melakukan pelanggaran atas Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com