Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Siswi SD di Cianjur Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil

Kompas.com - 01/02/2020, 19:43 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibawa kabur pria paruh baya selama 4 tahun.

Korban yang masih di bawah umur itu juga mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku hingga hamil 9 bulan.

Korban dilarikan SF (57), buruh tani asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, pada 2016 lalu. 

Pelaku sendiri telah ditangkap, Kamis (23/1/2020), dan kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara korban yang akan segera melahirkan kini berada di shelter Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur untuk menjalani pemulihan paikologis dan bimbingan konseling.

Berikut fakta lengkap kejadian itu:

Korban pandai memijat

Kendati baru berusia 11 tahun, korban punya keahlian memijat sehingga kerap dimintai bantuan oleh warga.

Pelaku sendiri sudah beberapa kali menggunakan jasa korban, sebelum membawanya kabur.

Ayah korban, FU (47) mengatakan, sebelum anaknya dilaporkan hilang, pelaku minta izin meminjam korban untuk memijat. 

Ia mengaku mengenal sosok pelaku yang tinggal di kampung sebelah itu, karena pernah sepekerjaan.

“Karena itu, saat dia minta anak saya ke rumahnya untuk memijat, saya tidak menaruh curiga sama sekali. Tapi, ternyata jadi seperti itu, Saya benar-benar tidak menyangka,” kata FU kepada Kompas.com, Selasa (28/01/2020).

Ia pun menyerahkan semua proses hukumnya kepada polisi, dan berharap pelaku mendapatkan hukuman, setimpal dengan apa yang telah diperbuat terhadap anaknya.

Baca juga: Fakta Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil, Modus Minta Pijat

 

Dibawa kabur sejak 2016

Semenjak datang ke rumah pelaku pada 20 Februari 2016 untuk memijat, korban tidak pernah kembali ke rumahnya.

Orangtua korban yang datang untuk menjemput korban tak mendapati keberadaannya di rumah pelaku. Korban rupanya telah dibawa kabur SF ke luar Cianjur.

“Sejak itu, korban tidak pulang. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi, Minggu (26/01/2020).  

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pencarian. Namun, pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kronologi Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

 

Motif pelaku

Pelaku SF mengaku terkesan dengan keahlian korban dalam memijat badan. Karena itu, saat tengah dipijat di rumahnya, timbul niat untuk memiliki korban.

“SF ini bisa dibilang langganan korban, dia sudah empat kali menggunakan jasa korban. Namun, yang kelima kalinya itu malah membawanya kabur,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Rabu (29/01/2020).

Untuk memuluskan niatnya, pelaku membujuk korban dengan berbagai iming-iming, termasuk berjanji akan menikahinya.

“Korban ini di bawah umur, masih polos, sehingga mudah dibujuk rayu," ucap Niki.

Namun, pihaknya masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban, guna mengungkap kemungkinan ada motif lain dari perkara tersebut.

Baca juga: 4 Tahun Diculik, Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Korban Belasan Kali

 

Tinggal di gubuk dan berpindah tempat 

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban tinggal berpindah-pindah tempat.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di saung dan gubuk di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk,” kata Niki, Rabu (29/01/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka berkebun dan menjadi buruh tani serabutan.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.

Baca juga: Siswi SD yang Diculik 4 Tahun hingga Hamil Alami Trauma dan Hendak Melahirkan

 

Keluarga korban jual rumah

Orangtua korban terpaksa menjual rumah untuk biaya mencari keberadaan korban yang dibawa kabur pelaku selama 4 tahun.

Rumah di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya Kecamatan Naringul, Cianjur itu dijual seharga Rp 500.000 kepada orang lain.

“Uangnya untuk biaya mencari anak saya. Cari sampai ke Ciwidey Bandung dan ke daerah Garut, tapi tidak ketemu-ketemu. Karena rumah dijual, saya dan keluarga tinggal di penggilingan padi,” kata ayah korban, FU (47) kepada Kompas.com, di Polres Cianjur, Selasa (28/01/2020). 

Saat ini, FU dan keluarganya telah menempati sebuah gubuk ukuran 2,5x2,5 meter, masih di kampung yang sama, yang dibangun oleh FU sendiri.

Baca juga: Kasus Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli Pria Paruh Baya, Polisi Gandeng P2TP2A

 

Pelaku ditangkap saat pulang kampung

Petugas Unit Reskrim Polsek Naringgul mengamankan tersangka di rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, pada 23 Januari 2020.

Kapolsek Naringgul Iptu Mardi mengatakan, keberadaan tersangka terendus setelah pulang ke rumahnya.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan keberadaan tersangka yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.

Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.

"Pelakunya ternyata DPO kita. Langsung kita amankan. Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," kata Mardi, Minggu (26/01/2020).

Baca juga: Bupati Cianjur Janji Bangun Rumah untuk Orangtua yang Anaknya yang Diculik 4 Tahun

 

Korban dicabuli dan hamil 9 bulan

Korban akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, setelah sempat dibawa kabur pelaku selama 4 tahun ke luar Cianjur.

Namun, kondisinya trauma,\ dan sedang hamil sembilan bulan.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, selama empat tahun membawa kabur korban, tersangka kerap menggauli korban sebanyak 15 kali. 

“Untuk pemeriksaan korban, kita libatkan psikolog, karena mengalami trauma, dan korban ini masih di bawah umur,” kata Jaka saat gelar perkara di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: 4 Tahun Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SD, Petani Cianjur Ini Dijerat Pasal Berlapis

 

Jalani konseling di rumah singgah

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan, korban saat ini berada di shelter untuk menjalani pemulihan psikis dan bimbingan konseling.

Konseling melibatkan psikolog, termasuk petugas kesehatan, mengingat korban yang saat ini tengah hamil tua, dan menurut perkiraan medis akan melahirkan dalam sepekan ke depan.

"Sejauh ini, kondisi psikisnya mulai membaik, namun masih belum berani bertemu orang lain, masih ada trauma," kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis (30/01/2020).

Sementara terkait kondisi kehamilannya, juga baik, namun korban kekurangan gizi, sehingga perlu mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjaga kesehatannya dan  juga kesehatan bayi yang dikandungnya.

“Dia bilang ke saya, ingin merawat anaknya. Kita tentu harus dorong dan motivasi dia agar bisa siap secara mental untuk menjadi peran ibu, karena korban ini kan masih di bawah umur,” ucap Lidya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum sampai kasus yang menimpa korban mendapatkan ketetapan hukum, atau pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

Baca juga: Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Jalani Bimbingan Konseling Psikologi

 

Bupati Cianjur janji bantu korban

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, telah menginstruksikan perangkat di bawahnya untuk menanggung semua biaya persalinan korban.

“Korban ini informasinya akan segera melahirkan. Karena itu, kita sudah kordinasi dengan camat setempat. Untuk proses kelahirannya akan ditanggung penuh pemerintah,” kata Herman saat ditemui Kompas.com di halaman Pendopo, Rabu (29/01/2020) petang.

Selain akan membantu semua biaya persalinan korban, pemerintah daerah juga akan membangunkan rumah baru korban.

Rencananya, rumah yang akan dibangun berukuran 5x6 meter, lokasinya di tempat atau di atas gubuk yang sekarang ditempati keluarga korban.

“Kita sudah bicarakan dengan pihak muspika setempat terkait rencana pembangunan rumah keluarga korban ini," ucap Herman.

Baca juga: Culik Gadis Pemijat Selama 4 Tahun hingga Hamil, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

 

Ancaman hukuman

Jajaran kepolisian resor Cianjur, Jawa Barat menjerat SF (57) dengan pasal berlapis, atas perbuatannya melarikan gadis di bawah umur.

Selain membawa kabur korban selama 4 tahun, tersangka juga melakukan tindak pencabulan hingga mengakibatkan siswi SD itu hamil.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal  15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Rabu (29/01/2020).

Baca juga: Ini Pengakuan Pria Paruh Baya yang Culik Siswi SD Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com