MALANG, KOMPAS.com – Polresta Malang Kota menyelidiki kasus bully yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang.
Pihak Polresta mengaku sudah mendapatkan laporan terkait kejadian itu.
“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Karena kita belum bisa menyentuh pada para saksi yang ada di sekolah, termasuk juga murid-murid yang terlibat,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang, Sabtu (1/2/2020).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Bully, Seorang Siswa di Malang Dirawat di Rumah Sakit
Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, Polresta Malang Kota menangani kasus itu dengan perpedoman pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita tindaklanjuti. Untuk pasal, pasal 80 ayat 2 karena ini luka berat. Ancamannya juga 5 tahun dengan Rp 100 juta,” katanya.
Leonardus mengatakan, kejadian bully antar-siswa itu sudah terjadi pada pekan lalu.
Namun, pihak korban memilih untuk tidak melaporkan meski harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang akibat bully itu.
Pihak korban akhirnya melaporkan kasus itu setelah kasusnya viral dan menjadi perbincangan banyak orang.
Sampai saat ini, korban berinisial MS (13) itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang.
Sejumlah bagian tubuh korban mengalami luka memar. Korban juga masih trauma akibat kejadian itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.