Korban tewas adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang saat itu berada di area persawahan.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengemukakan, YA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan YA sebagai tersangka. Sebab, kematian korban karena tersengat arus listrik," ujarnya, Kamis (30/1/2020).
Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Polisi juga mnegamankan sejumlah peralatan jebakan tikus berupa 45 batang bambu untuk melilit kawat, 2 buah lampu, 2 utas kabel listrik yang digunakan untuk menyalurkan lisrik ke jebakan tikus.
Baca juga: Seorang Petani Tewas oleh Jebakan Tikus yang Dipasangnya Sendiri
Selain kasus-kasus di atas, sebanyak tujuh orang di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tewas akibat jebakan tikus yang dialiri listrik sepanjang tahun 2018.
Polisi pun sudah menyosialisasikan agar para petani tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.
"Selama 2018 sudah ada 7 orang yang meninggal karena jebakan tikus dialiri listrik. Sekarang kapolres gencar sosialisasi agar warga tidak menggunakan itu," kata Kasubbag Humas Polres Ngawi saat itu, AKP Eko Setyomartono , Kamis (15/11/2018).
Polisi juga mengancam pemasang jebakan tikus tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman penjara lima tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Sukoco, Hamzah Arfah | Editor: Khairina, Abba Gabrilin, Farid Assifa, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.