SAMARINDA, KOMPAS.com - Jaringan kerajaan fiktif, King of The King, tersebar di Kota Samarinda, Sangatta, Kutai Timur dan Berau, Kalimantan Timur.
Hasil pengembangan polisi ditemukan jaringan ini berjumlah 93 anggota tersebar di tiga kota tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kombes Ade Yaya mengimbau masyarakat yang merasa tertipu dengan iming-iming atau janji palsu jaringan ini segera melapor ke petugas terdekat.
"Tentunya kepada masyarakat apabila ada yang merasa jadi korban atas kasus penipuan tersebut. Untuk lapor ke polisi terdekat. Biar ditindaklanjuti," ungkap Ade saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Ade mengatakan belum mengantongi identitas dari para anggota dan pimpinan King of The King yang tersebar di kota-kota di Kaltim.
Saat ini, polisi hanya menetapkan dua pimpinan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Kutai Timur karena diduga kasus penipuan.
Dari kasus di Sangatta, Kalimantan Timur, kata Ade, rata-rata para anggota tergiur dengan kekayaan fiktif yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi para korban.
"Padahal itu modusnya penipuan. Khusus di Sangatta, para korban ditipu dengan menarik uang pendaftaran," jelas Ade.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan King of The King di Tangerang dan Kutai Timur
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kutai Timur menetapkan dua tersangka pimpinan King of The King.