Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Rentenir, PRT Curi Perhiasan Majikan Seharga Rp 250 Juta

Kompas.com - 31/01/2020, 17:48 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com- Wiwin (40) seorang pembantu rumah tangga di Salatiga, Jawa Tengah, tega mencuri perhiasan dan BPKB milik majikannya karena terjerat utang dari seorang rentenir.

Akibat pencurian secara bertahap, majikan tempat Wiwin bekerja selama 10 tahun merugi hingga Rp 250 juta.

"Saya terpaksa mencuri perhiasan gelang, kalung, emas milik majikan untuk membayar utang," kata Wiwin di hadapan Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Beralasan Utang Belum Dibayar, Adik Curi Mobil Kakak untuk Biaya Berobat Ibu

Wiwin mengaku harus membayar utang setidaknya Rp 1 juta per hari kepada beberapa rentenir berkedok bank pinjam harian.

Karena merasa tertekan, dia akhirnya nekat mencuri dan barang-barang tersebut digadaikan.

Sementara Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan majikan tersangka merasa curiga saat Wiwin pamit berhenti kerja.

"Padahal tersangka ini sudah ikut selama 10 tahun dan tidak ada masalah. Bahkan majikannya tidak curiga kepada Wiwin meski sempat mengetahui ada beberapa barang yang hilang," kata Gatot.

Baca juga: Diduga Tak Berhasil Bobol Brankas, Maling Minimarket di Pamulang Pilih Curi Rokok

Namun, setelah tersangka keluar kerja, majikannya memeriksa barang-barang berharganya dan tidak mendapati di tempat menyimpan hingga melapor ke polisi pada 22 Januari 2020.

"Tersangka Wiwin selanjutnya kita tangkap di Kebumen. Tersangka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com