Pemerkosaan dilakukan mulai dari November 2019 hingga yang terakhir pada Januari 2020.
“Di bulan November itu ada tiga kali. Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan bulan Januari satu kali,” kata Leo.
Adapun, para tersangka adalah teman sekolah korban.
Semnetara, beberapa orang tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL.
Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.