AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pelajar sekolah menengah atas (SMA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.
Para remaja tersebut terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan salah seorang siswi SMA di Maluku Tengah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 17 pelajar tersebut langsung menjalani penahanan setelah diperiksa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Siswi Korban Pemerkosaan di Maluku Pasrah karena Terancam Dipermalukan
Leo menjelaskan, penangkapan 17 tersangka pemerkosa siswi ini dilakukan setelah Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi pada Kamis kemarin.
Dari 17 tersangka, sebanyak 15 pelaku masih di bawah umur.
“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo.
Leo mengatakan, untuk 15 tersangka yang masih di bawah umur, saat ini mereka telah dititipkan ke Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sementara, dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Pacar dan Belasan Rekannya Sendiri
Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa para tersangka telah memerkosa korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.