Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka rencananya akan menjual sepeda motor hasil kejahatan itu ke Pulau Seram.
Mereka akan menjual dengan harga Rp 3 juta untuk satu motor.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Leo.
Leo mengatakan, selama Januari 2020 ini, sudah sebanyak 20 kasus curanmor terjadi di Kota Ambon.
Menurut dia, kasus curanmor yang terjadi selama periode Januari tahun ini lebih tinggi dari periode yang terjadi di tahun sebelumnya.
“Saat ini, kasus curanmor ini sangat tinggi angkanya dalam satu bulan terakhir. Ini sudah terjadi 20 kejadian curanmor, tentu untuk pelaku lain kita terus memburu mereka,” ujar Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.