Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah, Kakak, dan Sepupu yang Perkosa Remaja Wanita Bertahun-tahun Dijatuhi Sanksi Adat

Kompas.com - 31/01/2020, 09:52 WIB
Junaedi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Selain mendapat sanksi pidana, tiga pelaku perkosaan yang melibatkan seorang ayah, kakak, dan sepupu terhadap remaja wanita berinisial I (15) di Mamasa, Sulawesi Barat, juga akan mendapatkan sanksi adat.

Para tokoh adat di Mamasa sepakat menggelar musyawarah adat bersama dengan pemerintah setempat untuk menjatuhkan sanksi adat kepada para pelaku, Kamis (30/1/2020).

Para tokoh adat menilai, tindakan asusila yang dilakuan oleh ketiga pelaku selama bertahun-tahun hingga korban mengalami trauma, dianggap adalah perbuatan hina dan pelanggaran berat terhadap hukum adat.

Baca juga: Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD

Salah satu tokoh adat Maurids Genggong mengatakan, ketiga pelaku berinisial MK (60), DM (22), dan DA (22), dinilai telah mencoreng wajah masyarakat Mamasa yang selama ini dikenal teguh mepertahankan adat, tradisi, dan agama.

Para tokoh adat menilai pemberian hukum adat akan membersihkan kampung mereka dari segala ancaman dan bala bencana akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku.

“Pertemuan para tokoh adat dan aparat pemerintah setempat sepakat akan menjatuhkan sanksi adat demi kebaikan bersama. Nantinya karena para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang tak terpisahkan, tentu akan kami beri pemahaman lebih dulu,” ujar Maurids Genggong saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Para tokoh adat meminta para pelaku dan sanak keluarganya untuk mematuhi hukuman adat.

Dalam tradis adat Mamasa, setiap orang yang melakukan pelanggaran menurut hukum adat akan dikenai sanksi adat sesuai ketentuan.

 

Jenis hukum adat yang akan dijatuhkan kepada para pelaku akan disampaikan langsung di hadapan keluarga pelaku dan korban.

Mereka akan dihadirkan pada pertemuan adat yang dijadwalkan akan dilaksanankan dalam waktu dekat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com