Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Instruksikan Penertiban Tenda Bekas Pengungsi Gempa

Kompas.com - 30/01/2020, 18:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Murad Ismail memerintahkan bupati dan wali kota di tiga daerah yang terdampak gempa pada 26 September 2019 lalu, agar menertibkan tenda-tenda pengungsian di wilayahnya masing-masing.

Imbauan Gubernur Maluku kepada tiga kepala daerah, yakni Bupati Maluku Tengah, Bupati Seram Bagian Barat dan Wali Kota Ambon.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 331/0159.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 di Maluku Utara Terasa hingga Manado

Dalam surat itu, Gubernur menyatakan bahwa musibah gempa bumi yang melanda Provinsi Maluku sejak 26 September 2019, saat ini telah berangsur membaik.

Masyarakat juga sudah dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.

Dalam surat itu, Gubernur menyebut masa transisi darurat ke pemulihan telah pada berakhir pada 23 Januari 2020.

Selain itu, Gubernur juga menyatakan dana tunggu hunian dan dana pembersihan telah disalurkan kepada masyarakat korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan, baik rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat.

Baca juga: Istri Gubernur Akui Angka Stunting di Maluku Tinggi, Ini Penyebabnya

Namun, Gubernur menyebut, masih banyak tenda-tenda pengungsi yang berdiri di jalan, halaman sekolah, halaman kampus dan tempat lainnya.

Bahkan, sudah ada tenda-tenda yang dibangun dengan dengan menggunakan tripleks dan rumbia.

Untuk itu, Murad meminta para kepala daerah di wilayah terdampak bencana agar segera menertibkan tenda-tenda pengungsi yang masih berdiri di lokasi-lokasi tersebut.

Terkait surat edaran tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan tiga pemerintah kabupaten/kota yang terdampak bencana.

"Kemarin Satpol PP sudah koordinasi dengan masing-masing kabupaten. Ambon sudah selesai, yang sementara jalan Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat,” ujar Kasrul, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Sebelum Menganiaya Anak 3 Tahun, Vance Juga Diduga Membunuh Putra Sulungnya

Dia menyebut, surat edaran yang dikeluarkan itu juga untuk penertiban tenda-tenda pengungsian, termasuk di kawasan Kampus Unidar Tulehu.

“Kalau mereka sudah dapat dana angsuran (perbaikan rumah), saya kira semua akan selesai,” kata Kasrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com