Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandor Angkot Tewas karena Tolak Bayar Nasi Goreng di Kafe, Ini Kronologinya

Kompas.com - 30/01/2020, 17:00 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pemilik kafe ditetapkan jadi tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka adalah pemilik kafe Mahyudi (38) warga Jalan Binjai Km 10 Gang Dame No 58 Desa Payageli Kecamatan Sunggal. 

Lalu Mursalin (32) pria asal Pidie, Aceh, dan Agus Salim (32) warga Pasar Baru Padang bulan No. 14 Medan Baru. 

Baca juga: Di RSJ Jabar, Pasien Gangguan Jiwa Dipekerjakan di Kafe, Kebun hingga Marbot Masjid

"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Rover.

Pasca-tewasnya warga Jalan Bahagia Gang Budi Utomo No. 163 Keluraha  Titi Rantai Kecamatan Medan Baru itu, polisi telah memeriksa 10 orang.

Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan. 

Baca juga: Misteri Sinta dan Kayla, Akun Pemesan Order Fiktif Pizza dan Nasi Goreng Jutaan Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com