Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 30/01/2020, 16:46 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur mencegah tersangka MSA supaya tidak keluar negeri.

MSA merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap santri di Jombang, Jawa Timur.

Permintaan pencegahan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun, pencegahan ke luar negeri untuk membatasi gerak-gerik tersangka, yang dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.

"Tersangka kami usulkan cekal kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Putra Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santri, Jadi Tersangka dan Mangkir dari Panggilan Polisi

MSA yang disebut sebagai putra kiai pimpinan pesantren di Jombang itu sebelumnya tidak pernah hadir dalam 2 kali panggilan penyidik.

"Maka langkah selanjutnya, penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian berupa upaya paksa, sesuai ketentuan yang yang berlaku. Ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," kata Pitra.

Pada Selasa kemarin, ada utusan keluarga tersangka yang mendatangi penyidik dan meminta agar pemeriksaan diundur karena alasan tertentu.

Namun, menurut Pitra, penyidik tidak dapat mengabulkan permintaan itu.

Sebelumnya, juru bicara keluarga tersangka yakni, Ummul Choironi mengungkap alasan MSA menolak datang untuk diperiksa polisi.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Putra Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati

Selain sedang menunggu Ayahnya yang sedang sakit, menurut Ummul, MSA curiga kasusnya dipermainkan.

"Kabar pencabulan itu fitnah. Proses hukum ini jebakan agar MSA dipenjara," kata Ummul.

Kasus dugaan pencabulan oleh seorang putra kiai berinisial MSA atau SAT, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Baca juga: Massa Demo Polres Jombang, Tuntut Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai terhadap Santri Tidak Diintervensi

Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menetapkan MSA sebagai tersangka.

Kasus tersebut menuai aksi massa yang pro dan kontra di Jombang.

Ada yang mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Namun, ada juga kelompok yang menyebut polisi tidak profesional dalam menangani dugaan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com