Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi e-Kelurahan Mudahkan Warga Padang Urus Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 30/01/2020, 16:08 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Warga Kota Padang sudah bisa mengurus dokumen atau surat-surat di kelurahan dari rumah sendiri atau di mana saja tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Warga cukup mengakses melalui e-Kelurahan di situs ekelurahan.padang.go.id.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Padang Rudy Rinaldi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

"Jadi masyarakat bisa mengurus segala surat atau dokumen yang ada di kelurahan dari HP atau komputer dengan mengakses situs e-kelurahan," kata Rudy Rinaldi. 

Setelah selesai mengakses dengan mengisi form yang terdapat diaplikasi tersebut, maka warga bisa mengambil surat tersebut dari kantor lurah di wilayah domisilinya.

"Dengan aplikasi ini mempermudah warga dalam pengurusan surat-surat," lanjut Rudy.

Baca juga: Pasien Diduga Kena Virus MERS-CoV Sudah Seminggu Dirawat di RS Padang

Smart city

Dengan adanya aplikasi ini, menurut, Rudy sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan.

Warga tidak perlu datang langsung ke kantor lurah yang bisa saja memakan waktu.

"Jadi warga yang tidak memiliki waktu atau karena kesibukannya tidak sempat datang ke kantor lurah, dengan aplikasi ini warga bisa mengurusnya dimana saja. Hal ini tentunya sangat membatu warga tentunya," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Rudy, saat ini baru 11 kelurahan yang mengakses e-kelurahan tersebut yaitu kelurahan Teluk Kabung Utara, Cupak Tangah, Rawang, Bandar Buat, Ulak Karang Selatan, Tabing Banda Gadang, Andalas, Anduring, Air Pacah, Pegambiran Ampalu dan Kampung Pondok.

"Saat ini memang baru 11 kelurahan. Untuk tahun ini kami menargetkan 50 kelurahan sudah bisa memakai aplikasi ini. Pada tahun 2021 ini semua kelurahan di Kota Padang sudah bisa mempergunakannya," paparnya.

Baca juga: Di Padang, Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan Dibayar Rp 100.000

Dokumen yang dapat diurus via e-Kelurahan

Surat-surat yang bisa diurus melalui aplikasi e-Kelurahan ini adalah surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan usaha.

Kemudian surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan SKCK, surat keterangan ahli waris, surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

"Untuk data penduduk kami bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Padang," kata Rudy. 

"Aplikasi ini merupakan bagian dari Kota Padang menuju Smart City," ujarnya.

Baca juga: Kota Padang Kekurangan 40.000 Blangko E-KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com