KENDAL, KOMPAS.com- Anggota Bawaslu Kendal Wahidin Said mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai penyelenggara Pemilu tersebut.
Said mundur karena ingin menjadi calon Bupati Kendal, Jawa Tengah, dalam Pilkada Serentak 2020.
Surat pengunduran dirinya sudah dilayangkan Said ke Bawaslu RI pada 13 Januari 2020. Menurut Said, Bawaslu sudah menerima pengunduran dirinya.
Saat ini, Said sedang berkomunikasi dengan sejumlah partai yang punya kursi di DPRD Kendal, salah satunya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca juga: Viral Bakal Calon Bupati Kendal Marah-marah ke Satpol PP Saat Baliho Bergambar Dirinya Dicopot
Dari hasil komunikasi itu, Said mengklaim ada partai yang tertarik untuk mengusungnya.
“Tapi saya belum mempunyai partai yang bisa mengusung menjadi calon bupati. Jadi baru bakal calon,” kata Said, Kamis (30/01/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odelia Amy Wardayani, membenarkan Wahidin Said, mundur sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kendal.
“Kami hanya menerima surat pengunduran Said, dari Bawaslu pusat,” ucap Odelia.
Baca juga: Baru Jabat Satu Periode, 224 Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi pada Pilkada 2020
Odelia, mengaku belum tahu penyebab pengunduran Said. Sebab dalam surat dari Bawaslu RI, tidak disebutkan alasannya.
Keanggotaan Said, tambah Odelia, sudah digantikan oleh Achmad Ghozali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.