BANDUNG, KOMPAS.com - Rizky Febian membuat laporan ke Polrestabes Bandung perihal kejanggalan kematian ibundanya, Lina Jubaedah, yang merupakan mantan Istri Sule.
Laporan yang dibuat Rizky ini terungkap yakni perihal tuduhan pembunuhan berencana.
Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Hasil Otopsi Lina Jubaedah Mantan Istri Sule Ditunda hingga Jumat, Ini Alasannya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan bahwa laporan tersebut
"Ya itu kan laporan awal itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Tedi Buka Suara soal Warisan Mendiang Istrinya, Lina Jubaedah
Meski Rizky melaporkan dengan tuduhan tersebut, namun ia tak menuliskan siapa terlapornya.
"Tapi dia tak menyebutkan siapa terlapornya. Dari dasar itu kemudian polisi menindak lanjuti," kata Galih.
Meski begitu, Galih belum dapat menyampaikan soal hasil otopsi Lina dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Rencana hal tersebut akan disampaikan Jumat (31/1/2020) di Mapolrestabes Bandung.
"Ya itu kan tergantung dari Puslabfor dari hasil kita nanti dipadukan apa hasilnya kita, nanti kita press rilis," kata Galih.
Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan Rizky Febian, Polisi Datangi Kontrakan Suami Lina
Seperti diketahui, Lina Jubaedah meninggal pada Sabtu (4/1/2020).
Pada saat pemakaman Lina, Sule beserta Rizky Febian dan Putri Delina mengantarkan jenazah sampai tempat pemakamannya di Tempat Pemakaman Keluarga di Jalan Sekelimus.
Beberapa waktu lalu, diketahui Rizky Febian melaporkan adanya kejanggalan pada kematian sang ibundanya tersebut.
Baca juga: Lebam di Jenazah Mantan Istri Sule, Ini Kata Kuasa Hukum Rizky Febian
Polisi pun telah melakukan olah TKP di kediaman Tedy, suami Lina.
Sejumlah barang diambil dari rumah tersebut sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
Baca juga: 4 Dokter yang Tangani Lina Mantan Istri Sule Dimintai Keterangan Polisi
Bahkan, Kamis (9/1/2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB, tim forensik membongkar makam Lina guna kepentingan otopsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan organ dalam dan luar, tim juga mengambil racun dalam jenazah lina untuk kemudian di analisis di Puslabfor.
Pemeriksaan toksikologi ini merupakan bagian dari otopsi, sejumlah sampel dari tubuh jenazah akan dianalisis ke Puslabfor.
Butuh waktu dua pekan untuk menyimpulkan akhir hasil dari proses otopsi ini.
Baca juga: Polisi: Otopsi Jenazah Mantan Istri Sule Memakan Waktu 4 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.