MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Makassar) menetapkan SF (15) sebagai tersangka atas kasus rekayasa penculikan yang dituturkannya usai menghilang selama 12 hari dari rumah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, SF disangkakan atas laporan palsu.
"Yang cewek (SF) disangkakan atas laporan palsu. Lagi dikaji pasalnya," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Siswi SMP yang Ngaku Diculik 12 Hari Ternyata Berbohong, Akhirnya Ngaku Jalan dengan Pacar
Tak hanya SF, pacarnya yang berinisial F (16) juga resmi dijadikan tersangka.
Menurut Indratmoko, F diduga menjadi dalang kebohongan SF yang mengarang cerita penculikan selama 12 hari ke keluarganya.
Diketahui, SF tidak diculik, melainkan tinggal bersama F di rumah F di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
F pun dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 (D) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Indratmoko.
Indratmoko menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang merekayasa cerita penculikan termasuk para pelajar.
Pernyataan Indratmoko merujuk pada maraknya rekayasa cerita penculikan yang dilakukan para pelajar di Makassar hanya dalam sepekan terakhir ini.
"Kalau ada lagi kita akan berikan sanksi hukum," tegas Indratmoko.
Baca juga: Bupati Cianjur Janji Bangun Rumah untuk Orangtua yang Anaknya yang Diculik 4 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.