Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Diketahui sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikannya Indonesia (UPI). Ada pun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Baca juga: Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire adalah Suami Istri, Anggota Sebut Bunda Ratu Agung
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.
Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.