Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Cianjur Janji Bangun Rumah untuk Orangtua yang Anaknya yang Diculik 4 Tahun

Kompas.com - 30/01/2020, 12:15 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman akan membangunkan rumah siswi SD yang menjadi korban dugaan penculikan, dan dicabuli hingga hamil.

Saat ini, korban bersama keluarganya menempati sebuah gubuk ukuran 2,5x2,5 meter di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, mereka sempat tinggal di tempat penggilingan padi, setelah ayah korban menjual rumahnya untuk biaya mencari keberadaan korban yang dibawa kabur pelaku selama 4 tahun itu.

“Kita sudah bicarakan dengan muspika setempat, dengan pihak desa di sana juga, terkait rencana pembangunan rumah korban,” kata Herman kepada Kompas.com, di halaman Pendopo, Rabu (29/01/2020) petang.

Baca juga: Derita FU: Putrinya Diculik 4 Tahun hingga Hamil, Rumah Dijual dan Tinggal di Penggilingan Padi

Dibangunkan rumah oleh Bupati Cianjur

Rencananya, rumah layak huni yang akan dibangun tersebut berukuran 5x6 meter, di lokasi gubuk yang saat ini ditempati korban bersama keluarganya.

"Sudah dikomunikasikan semuanya dengan pihak-pihak terkait. Secepatnya akan segera dikerjakan (pembangunan rumah korban)," ujar dia.

Herman menyampaikan rasa prihatinnya atas kejadian tersebut, apalagi menimpa korban yang masih di bawah umur.

“Untuk proses hukum tersangka, kita serahkan dan percayakan kepada aparat kepolisian,” ucap Herman.

Baca juga: Anak Diculik Selama 4 Tahun, Orangtua Jual Rumah dan Utang hingga Tinggal di Gubuk

Anak diculik, harta benda ludes

Sebelumnya FU (47), ayah korban mengatakan, harus kehilangan semua harta bendanya demi mencari keberadaan anaknya yang dibawa kabur saat masih berusia 11 tahun, sejak 2016 lalu.

Buruh bangunan itu bahkan terpaksa menjual rumah satu-satunya seharga Rp500.000 untuk biaya mencari jejak putri keduanya itu.

“Saya sampai cari ke daerah Ciwidey Bandung, ke Garut juga, tapi tidak ketemu-ketemu. Rumah terpaksa saya jual,” kata FU kepada Kompas.com, di Polres Cianjur, Selasa (28/01/2020). 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020).

Baca juga: Cerita di Balik Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Modus minta dipijat

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.

Dari informasi polisi, tersangka melarikan korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan oleh warga.

Sebelumnya, SF sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban, sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Baca juga: 4 Tahun Diculik, Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Korban Belasan Kali

Buron, hidup berpindah-pindah

Namun sejak itu, korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, namun ternyata telah dibawa kabur tersangka.

Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama buron ke luar Cianjur, tersangka bersama korban tinggal berpindah-pindah dengan menempati gubuk di areal kebun dan ladang untuk menghindari kejaran polisi.

Mereka pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Siswi SD yang Diculik 4 Tahun hingga Hamil Alami Trauma dan Hendak Melahirkan

Korban disetubuhi berulang kali

Untuk bertahan hidup, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

Korban juga dipekerjakan sama untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil, dan kini akan segera melahirkan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com