Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Diperiksa Kejiwaannya hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/01/2020, 08:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sambungnya, polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Petinggi Sunda Empire Ditangkap di Tambun Saat Mampir ke Rumah Saudaranya

 

6. Amankan barang bukti

Saptono mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti, yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, dan satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Kemudian, satu lembar asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan fotokopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatannya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Candra Setia Budi, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com