Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Gadis 15 Tahun di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya

Kompas.com - 30/01/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Fakta demi fakta mulai terungkap setelah polisi mendalami kasus perkosaan yang menimpa I (15) oleh ayah, kakak dan sepupunya sendiri.

Tim penyidik Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menjelaskan, ketiga pelaku mengaku tak saling mengetahui jika telah memerkosa korban.

Sementara itu, ketiga pelaku, yaitu MK (60) ayah korban, DM (22) kakak korban dan DA (22) sepupunya, diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Pelaku kecanduan film porno

Ilustrasi Shutterstock Ilustrasi

Berdasar penyelidikan sementara polisi, pelaku DA dan DM tega memerkosa I karena sering menonton video porno.

Sementara itu, MK, mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istri sehingga nekat mencabuli putri kandungnya sendiri.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” kata Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan.

Baca juga: Ayah, Kakak, dan Sepupu Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Remaja Wanita Bertahun-tahun

2. Mengaku tidak saling tahu telah memerkosa

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Dalam pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku tidak saling tahu jika telah memerkosa I.

Mirisnya, MK, mengaku telah memerkosa I sejak putrinya tersebut duduk di bangku 6 SD.

Sementara itu, DM mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

Lalu, pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Baca juga: Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD

3. Berawal dari kecurigaan warga

IlustrasiKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi

Warga awalnya curiga dengan kedekatan antara ketiga pelaku dan korban. Lalu, kecurigaan warga terjawab setelah I mengaku telah diperkosa ketiga pelaku tersebut.

I bahkan sempat mengaku tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Tak hanya itu, dilansir dari Tribunnews, setelah MK ditangkap, korban mengaku takut pulang ke rumah.  

"Dia takut jangan sampai ada yang pukul karena gara-gara dia bapaknya ditahan," ujar Kepala Satreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dikutip dari TribunTimur, Selasa (28/1/2020)

Baca juga: Kronologi Pria di Pontianak Mengamuk di Warung Kopi dan Tikam Pengunjung hingga Tewas

4. Pelaku sempat menyangkal

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Warga melaporkan kecurigaan mereka ke polisi. Setelah itu, polisi menangkap dan meminta keterangan pelaku pada hari Selasa (28/1/2020).

Salah satu pelaku, MK, sempat menyangkal telah melakukan perkosaan kepada I. Namun, setelah didalami, MK akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. 

Seperti diketahui, kasus perkosaan yang menimpa I menjadi sorotan masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa. 

Pemda Mamasa mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut. 

Baca juga: Diduga Perkosa Anak Angkat, Pasutri di Bima Ditetapkan Jadi Tersangka

(Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com