Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUA Tutup 1 Jam sehingga Ijab Kabul Terpaksa Mundur, Kepala KUA Diberi Sanksi

Kompas.com - 29/01/2020, 20:09 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

BOYOLALI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teras, Boyolali, Jateng, Abidurrahman terkait tutupnya pelayanan KUA selama 1 jam karena ditinggal melayat.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Muhammad Arifin menyampaikan, telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala KUA Kecamatan Teras.

Pemeriksaan itu kaitannya dengan pemberian sanksi.

Baca juga: KUA Tutup Ditinggal Melayat, Ijab Kabul Pasangan Pengantin Mundur

Meski demikian, jelas dia, sanksi yang dijatuhkan itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS).

"Dalam PP itu kan ada yang namanya sanksi ringan, sedang dan berat. Dengan hasil pemeriksaan itu akan diberikan hukuman apa. Nanti dengan berbagai pertimbangan," katanya di KUA Kecamatan Teras, Boyolali, Jateng, Rabu (29/1/2020).

Disamping sanksi disiplin, kata Arifin, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran KUA Kecamatan Teras agar peristiwa yang terjadi pada Senin (27/1/2020) tidak terulang kembali.

Arifin menerangkan, tutupnya pelayanan KUA Kecamatan Teras selama sekitar 1 jam tersebut menyita perhatian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Oleh karena itu, dirinya memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan.

"Selama saya di kepala bidang itu baru kali ini ada layanan KUA tutup satu jam pada jam kerja. Dari 582 KUA di Jateng baru kali ini," ungkap dia.

Baca juga: Kisah Pengantin Pesanan di China: Terpaksa Hamil agar Bisa Pulang ke Indonesia

Arifin mengungkap peristiwa tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi KUA Kecamatan Teras dan KUA lain yang berada di wilayah Jateng.

"Kaitannya dengan tugas dan fungsi KUA tidak boleh menutup pelayanan saat jam kerja. Selama masih ada jam kantor harus ada petugas yang memberikan pelayanan," tutur Arifin.

Sebelumnya, pasangan pengantin asal Dukuh Jebolan RT 004, RW 004, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Tori Adi Rizaldi dan Kurnia Hidayah sempat viral di media sosial karena ijab kabul mereka mundur satu jam.

Mereka sedianya akan melangsungkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Teras, Boyolali, Jateng, Senin (27/1/2020) pukul 10.00 WIB, baru bisa dilaksanakan pukul 11.00 WIB.

Mundurnya prosesi ijab kabul pasangan pengantin tersebut lantaran para petugas KUA sedang pergi melayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com