Saat penangkapan, SP sempat melarikan diri ke dalam hutan kayu sengon yang terdapat di sekitar rumahnya.
Namun, SP akhirnya menyerahkan diri.
Kepada polisi, SP mengakui perbuatannya.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir Lumpur di Kecamatan Ijen, Bondowoso
Terakhir, dia memerkosa anaknya saat menjelang tengah malam pada 20 Januari 2020.
Selama ini, korban bungkam karena tiap kali selesai memerkosa, SP selalu mengancam akan mengusir korban dari rumah jika menceritakannya kepada orang lain.
Kini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri.
Sementara, SP disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.