Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Pesan Mesum di WhatsApp, Pencabulan Anak 13 Tahun Terbongkar

Kompas.com - 29/01/2020, 17:02 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli anak di bawah umur.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengecek telepon genggam anaknya dan menemukan rekaman percakapan suara pada aplikasi WhatsApp.

Dalam rekaman suara itu, antara anaknya yang berinisial DNA (13) dan pelaku AMS (23) janjian berbuat mesum.

Baca juga: Pemilik Honda Jazz yang Tabrak Satpam Mal Tak Berbuat Mesum, Hanya Panik Kepergok Berduaan

Kasatreskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, mendengar percakapan suara pelaku di telepon genggam anaknya, tak lama kemudian sang ayah berusaha mencari tau.

"Ayahnya langsung menelusuri dan si anak ditanyai apakah pernah bersetubuh dengan pelaku, si anak pun mengaku dan menjawab iya," ujar Iptu Imam Wahyu Pramono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020) malam.

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban bersama salah seorang kerabatnya dan juga korban langsung menuju rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku, antara pelaku dan keluarga korban sempat terjadi cekcok mulut lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Tak puas dengan pengakuan pelaku, keluarga korban lantas membawa paksa pelaku ke Mapolres Kotabaru.

"Sempat cekcok di rumah pelaku, setelah itu pelaku dibawa ke Polres dan kita langsung interogasi, akhirnya dia pun mengakui perbuatannya sudah menyetubuhi korban lebih dari 3 kali," jelas Imam.

Baca juga: Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Satpam di Parkiran Mal Solo karena Diduga Mesum Jadi Tersangka

Selain itu kata Imam, pelaku juga mengaku bahwa ia terakhir kali bersetubuh dengan korban pada Senin (27/1/2020) di sebuah tempat.

Mendengar pengakuan pelaku, tanpa pikir panjang keluarga korban yang tak terima langsung membuat laporan polisi.

"Keluarga si anak keberatan dan langsung membuat laporan polisi," kata Imam.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku akan diancam pasal 81 Ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com