SF melarikan SA saat SA yang memiliki kemampuan memijit diminta memijit SF di rumahnya.
Ketika orangtua SA mencari ke rumah SF, anaknya tersebut sudah dibawa kabur oleh SF.
Kejadian itu dilaporkan ke polsek setempat.
Dalam empat tahun pelariannya, SF selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Ia juga mencabuli SA 15 kali hingga SA hamil sembilan bulan.
Tersangka SF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.