Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD

Kompas.com - 29/01/2020, 15:04 WIB
Junaedi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. 

Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa,  Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel. 

Baca juga: Diduga Perkosa Anak Angkat, Pasutri di Bima Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com