Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kedai Kopi Pelempar Susu Kemasan ke Ojol Perempuan Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 29/01/2020, 12:44 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap Y (23) pegawai kedai Kopi Yor yang diduga melakukan penganiayaan kepada A (53), pengendara ojek online (driver ojol) perempuan.

"Iya sudah kita tahan, sudah ditersangkakan," kata Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dihubungi Rabu (29/1/2020).

Penahanan tersangka Y ini dilakukan lantaran telah memenuhi dua atau lebih unsur alat bukti.

Baca juga: Viral Driver Ojol Perempuan Dilempar Susu Kemasan oleh Pegawai Kedai Kopi

 

"Dua alat bukti, saksi, barang buktinya yakni CCTV sebagai bukti petunjuknya," jelas Septa.

Y sendiri di jerat pasal penganiayaan, untuk sementara tersangka mendekam di penjara Mapolsek Cidadap.

"Pasal 351 ayat 1, juncto pasal 21 yang pengecualian ya jadi bisa kita tahan," pungkasnya.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Driver Ojol Perempuan Dilempar Susu Kemasan | Nasib Tragis Norjani, Pawang Ular King Kobra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com