Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santri, Jadi Tersangka dan Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 29/01/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Selasa, 29 Oktober 2019, seorang putra kiai di Jombang berinisial MSA atau SAT dilaporkan oleh NA, salah satu santri perempuan asal Jawa Tengah karena kasus pencabulan.

MSA adalah warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Rabu (4/12/2019), Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha membenarkan adanya laporan terhadap MSA tersebut.

Ambuka mengatakan pihak polisi telah melakukan penyidikan.

Baca juga: 2 Santri Korban Pencabulan di Aceh Kembali Lanjutkan Pendidikan di Pesantren

"Ada yang melapor dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan). Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam," terang Ambuka dilansir dari TribunJombang.com.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan oleh Polres Jombang pada 12 November 2109 lalu.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan MSA adalah tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Putra Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati

Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di lingkungan kerja atau pengawasanya.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," jelas AKBP Boby Paludin Tambunan.

Dilansir dari TribunMadura.com, setelah memeriksa sejumlah saksi, Polres Jombang akhirnya resmi menetapkan putra Kiai ternama di Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun Jadi DPO Polisi

Meski telah resmi menjadi tersangka, MSA, putra Kiai ternama di Kabupaten Jombang, tersangka dugaan pencabulan terhadap santri belum juga diperiksa oleh penyidik Polres Jombang.

"Saat ini kami sudah pada tahap penyidikan, ada tujuh saksi kami periksa. Kami masih akan periksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan," jelas Bobby.

Ia mengatakan polisi baru menerima satu laporan dari santri. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Karena informasi yang beredar jumlah korban lebih dari satu orang.

"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," katanya.

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji Alami Trauma, Polisi Datangkan Psikolog

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com