Polda Jatim menarik penanganan proses hukum kasus dugaan pencabulan santri perempuan oleh putra kiai yang sebelumnya ditangani Polres Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, banyak alasan mengapa Polda Jatim memberikan dukungan kemampuan, antara lain karena dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.
"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," jelasnya Trunoyudo (17/1/2020).
Baca juga: Polisi Akan Jemput Putra Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati
Sementara itu pada Selasa (28/1/2020), Wisnu Andiko mengatakan MSA yang kini berstatus tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo.
Namun ia menjelaskan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Jatim menjemput tersangka MSA.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh Putra Kiai Diambil Alih Polda Jatim
Pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Belum, belum, belum ada kabar. Soal kapan akan diperiksa, kita tunggu dari penyidik. Nanti perkembangan dari penyidik seperti apa, kami akan menyampaikan," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií, Achmad Faizal, Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus, Khairina), Tribunnews.com, TribunJombang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.