Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Kompas.com - 29/01/2020, 06:11 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, setelah diculik pria paruh baya selama 4 tahun.

Korban dibawa kabur SF (57), buruh tani asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur ke luar Cianjur pada 2016 lalu. 

Kembalinya korban sendiri menyusul penangkapan tersangka di rumahnya, Kamis (23/01/2020) siang.

Tragisnya, korban kini dalam kondisi hamil tua diduga akibat perbuatan SF.

Baca juga: Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niky Ramdhani mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk diminta memijat.

Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan oleh warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban, sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga sama sekali terhadap tersangka.

"Sejak pergi ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban tidak pernah kembali ke rumahnya," kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/01/2020).

Tak kunjung pulang, orangtua korban lantas menyusul ke rumah SF, namun tersangka sudah kabur membawa korban. Lalu orangtua melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.

Tersangka pun dinyatakan buron karena membawa kabur korban.

Dikatakan, keberadaan tersangka terendus setelah ia pulang ke rumahnya, karena korban memaksa ingin pulang dan bertemu kedua orangtuanya.

"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas mengamankan tersangka," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggelandang SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020), karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.

Selama buron ke luar Cianjur, tersangka bersama korban tinggal berpindah-pindah dengan menempati gubuk di areal kebun dan ladang untuk menghindari kejaran polisi.

Mereka pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. 

Baca juga: Ini Pengakuan Pria Paruh Baya yang Culik Siswi SD Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Untuk bertahan hidup, tersangka bekerja sebagai buruh tani. Korban juga dipekerjakan sama untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban pun hamil, dan kini usia kehamilannya sudah sembilan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com