Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun Penjara, Penyuap Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Jalani dengan Ikhlas

Kompas.com - 29/01/2020, 00:18 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Robi bersalah sebagai pemberi suap dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Robi Okta Fahlevi, terdakwa penyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani mengaku akan menjalani hukuman dengan ikhlas. 

"Tapi kalau ini adalah jalan Allah, saya akan menjalaninya dengan ikhlas," kata Robi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara

Robi meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Saya mengaku salah telah melakukan ini, saya minta maaf kepada masyarakat Muara Enim. Terimakasih kepada penyidik KPK ini, akan menjadi pelajaran berharaga, bagi saya, "kata Robi.

 

Pantauan Kompas.com, isak tangis terlihat saat Robi memeluk sang istri yang hadir di persidangan.

Tak hanya istrinya, keluarga terdakwa yang lain juga ikut menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Tuntut Robi Penyuap Bupati Muara Enim 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim telah sesuai dengan tuntutan yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya. 

Menurut Roy, ada beberapa nama baru yang terungkap dalam persidangan.

"Nama-nama itu akan kita pelajari dulu. Sampai sekarang, putusan resmi belum kita terima," ungkap Roy.

Robi diketahui melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

Selain itu, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah juga disebut menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 Miliar.

Sementara 22 anggota DPRD Muara Enim, menerima sekitar Rp 200-350 juta dengan total suap mencapai Rp 4,8 miliar.

Sedangkan Ketua DPRD Muara enim Arie HB juga disebut ikut menerima komitmen fee sebesar Rp 3,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com