PALEMBANG, KOMPAS.com - Robi Okta Fahlevi, terdakwa penyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis hukuman penjara tiga tahun.
Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menyatakan Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 proyek jalan senilai Rp 13,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP, dengan penjara selama 3 tahun, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara," kata Abu.
Baca juga: Nama Firli Bahuri Disebut di Sidang Suap Bupati Muara Enim, Ini Jawaban Jaksa KPK
Usai menjatuhkan vonis, Abu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau mengambil sikap atas putusan tersebut.
"Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Robi Penyuap Bupati Muara Enim 3 Tahun Penjara
Diketahui, Robi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada 2 September 2019.
Dalam OTT tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Elfin Muchtar dan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani juga ikut tertangkap.
Saat penangkapan, KPK menyita uang suap sebesar 35.000 dolar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.